“TPAKD merupakan forum yang baik untuk membahas strategi dan upaya dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat, khususnya UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut atas Rapat TPAKD tersebut, pada esok harinya, OJK Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Business Matching Akses Pembiayaan kepada 100 Pelaku Usaha Mikro di wilayah Kabupaten Natuna dengan memperkenalkan produk pembiayaan syariah.
Tidak hanya berhenti di situ, OJK Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan talkshow di salah satu stasiun radio di Natuna dengan tema Keuangan Syariah.

Talkshow ini diselenggarakan agar masyarakat Natuna memahami apa itu keuangan syariah, seberapa besar magnitude ekonomi syariah di Indonesia, apa saja manfaat serta jenis produk keuangan syariah, serta perbedaan antara produk keuangan syariah dengan konvensional.
Dalam talkshow yang digelar OJK bersama Bank Riau Kepri Syariah tersebut, Sinar juga menyampaikan bahwa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah, OJK Provinsi Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Pemda Natuna dan Bank Riau Kepri Syariah akan menggelar program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah).
Dalam program GERAK Syariah tentunya akan ada berbagai kegiatan literasi keuangan dan lomba terkait keuangan syariah yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Natuna. (***)