“Dengan demikian, para anggota BPD bisa langsung berkoordinasi dengan kejaksaan negeri. Jadi tidak ada batas lagi, langsung melaporkan kondisi yang ditemukan di lapangan,” ujar Reda.
Menurut dia, keberadaan BPD tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pemerintahan desa. Lembaga tersebut juga memiliki peluang besar untuk ikut mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa.
Dengan pengawasan yang berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, program pemerintah diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Penguatan tata kelola desa menjadi semakin relevan karena desa memiliki beragam potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, mulai dari perikanan, pertanian, pariwisata, UMKM hingga berbagai usaha berbasis potensi lokal.
Reda mengatakan program Jaga Desa juga dapat bersinergi dengan program pemerintah lainnya, termasuk Jaga Indonesia Pintar yang membutuhkan proses verifikasi penerima manfaat hingga tingkat desa.
Dengan keterlibatan perangkat dan lembaga desa, penyaluran program pemerintah diharapkan semakin tepat sasaran.
Bagi Kepri, pendekatan tersebut memiliki arti penting karena karakteristik wilayahnya berbeda dengan banyak provinsi lain. Sebagian besar wilayah Kepri merupakan kawasan kepulauan dengan desa-desa pesisir dan pulau terluar yang memiliki potensi ekonomi sekaligus posisi strategis dalam menjaga wilayah perbatasan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan kehadiran ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa dapat menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antardesa sekaligus mempercepat pengembangan potensi masyarakat.
