Setelah itu, Lanjut Hasim, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap ikan, termasuk pengecekan kondisi fisik dan pengujian di laboratorium.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ikan dinyatakan sehat dan tidak terjangkit penyakit, sehingga sertifikat kesehatan ikan diterbitkan sebagai salah satu syarat pengiriman ke luar negeri,”imbuhnya.
Menurut dia, pengawasan karantina berperan penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan. Hong Kong dikenal menerapkan standar ketat terhadap produk perikanan yang masuk ke wilayahnya, sehingga pengawasan karantina menjadi faktor penentu kelancaran ekspor.
Kehadiran Karantina Kepulauan Riau di Natuna diharapkan dapat terus memastikan keamanan dan kualitas produk perikanan, sekaligus mendorong potensi kelautan Natuna agar mampu bersaing di pasar internasional.(***)
