Mulai Februari 2026, Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Peserta PBI JKN

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak berdampak pada total kuota penerima bantuan pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Jadi secara jumlah total tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Biar Tidak Salahpaham, Warga Diminta Pahami Alur Rujukan dalam Jaminan Kesehatan Nasional BPJS

Ia menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *