Pendekatan lokal semacam ini dinilai lebih efektif untuk merangkul partisipasi masyarakat karena sesuai dengan nilai dan kebiasaan yang sudah hidup di tengah masyarakat setempat.
Mengacu Pasal 94 Ayat (1) huruf D UU 7/2017, Bawaslu memiliki tanggung jawab meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Maryamah menegaskan tiga tujuan utama dari pengawasan partisipatif:
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran pemilu
2. Memperluas jangkauan pengawasan ke wilayah yang sulit dijangkau pengawas formal
3. Meningkatkan kesadaran politik masyarakat
“Ketika masyarakat ikut mengawasi, pengawasan menjadi lebih luas, lebih cepat, dan lebih akurat. Inilah esensi demokrasi partisipatif,” ujar Maryamah.
Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi ini menjadi arena untuk merefleksi tantangan pengawasan selama pilkada, sekaligus menyusun langkah perbaikan untuk ke depan. Bawaslu Kepri menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pencegahan yang adaptif, berbasis data, dan berkolaborasi secara aktif dengan masyarakat.
Dengan meningkatnya partisipasi publik, Bawaslu berharap kualitas pemilu di Kepulauan Riau semakin baik, transparan, dan berintegritas. (Iman Suryanto)
