Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024, melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Upaya ekstradisi juga dilakukan melalui jalur diplomatik G to G dengan dukungan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta pencabutan paspor oleh Direktorat Imigrasi.
Proses pemulangan tersangka akhirnya berhasil melalui kerja sama NCB to NCB dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini AAG ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan koordinasi yang terjalin.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat,” tegas OJK dalam keterangannya.(Iman)
