KPK–BP Batam Sinkronkan Tata Kelola Investasi, Bahas PSN hingga FTZ untuk Perkuat Iklim Usaha

Ia menyampaikan bahwa Batam telah memiliki status FTZ menyeluruh, sehingga ke depan diharapkan skema tambahan insentif dapat diberikan tanpa harus membentuk kawasan ekonomi khusus baru.

“Intinya bagaimana agar konsep-konsep ini tidak berbenturan satu sama lain. Batam sudah memiliki FTZ secara menyeluruh. Jika memang diperlukan tambahan insentif, harapannya dapat langsung diberikan dalam kerangka FTZ yang sudah ada,” ujar Amsakar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan KEK yang telah berjalan tetap dihormati sebagai bagian dari keputusan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Selain sinkronisasi insentif, diskusi juga menyoroti implementasi sejumlah regulasi baru yang dinilai menjadi “hadiah kebijakan” bagi Batam dalam memperkuat daya saing investasi.
Beberapa regulasi penting yang dibahas antara lain:
1. PP Nomor 4 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan BP Batam, termasuk jabatan ex-officio wali kota dan wakil wali kota.
2. PP Nomor 25 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha.
3. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang kemudahan berusaha berbasis risiko.
4. PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas regulasi FTZ Batam, termasuk pengembangan wilayah kerja ke 22 pulau sekitar dalam master plan pengembangan.

Regulasi tersebut membuka peluang besar bagi ekspansi investasi, namun di sisi lain membutuhkan penyesuaian tata kelola yang tidak sederhana.

Dalam forum tersebut, BP Batam juga memaparkan tantangan implementasi kebijakan terbaru, khususnya terkait proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Amsakar mengungkapkan, saat ini terdapat 3 bidang utama; 16 sektor strategis; 1.416 jenis layanan perizinan dan nonperizinan yang masih dalam tahap penyesuaian dan koordinasi.

Ia menegaskan bahwa proses integrasi perizinan tidak dapat dilakukan secara instan karena melibatkan banyak instansi di tingkat pusat.

Pos terkait