Korporasi PT GTP Resmi Jadi Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Berdasarkan hasil penyidikan, PT GTP diduga melakukan pembukaan lahan menggunakan alat berat untuk membangun akses jalan serta mengeruk bukit yang kemudian dijadikan material timbunan di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin sehingga mengakibatkan kerusakan pada kawasan hutan lindung.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap korporasi merupakan bentuk keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan kawasan hutan.

“Peningkatan status PT GTP menjadi tersangka merupakan bukti keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan lindung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi korporasi mana pun yang merusak ekosistem lingkungan demi kepentingan komersial sesaat. Proses hukum ini akan kami kawal hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan efek jera yang nyata,” tegas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam Gandeng IPB, Fokus Benahi Tata Kelola Layanan Perizinan

Menurut Gakkumhut, penegakan hukum terhadap korporasi yang melanggar aturan kehutanan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa setiap kegiatan investasi harus mematuhi ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.

Gakkumhut Wilayah Sumatera juga mengimbau seluruh pelaku usaha maupun perorangan agar tidak melakukan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal dan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap fungsi ekologis Hutan Lindung Tanjung Piayu dapat dipulihkan sehingga mampu menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Batam. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *