Karena itu, diperlukan regulasi teknis yang lebih spesifik agar operasional SPPG dapat berjalan efektif sesuai karakteristik daerah.
Ia menegaskan, kejelasan SOP beserta dasar hukum operasional menjadi faktor penting agar SPPG yang telah siap tidak lagi terkendala persoalan administratif.
“Kita berharap untuk dapur di wilayah 3T ini segera ada SOP yang jelas, payung hukumnya juga jelas, sehingga tidak ada kendala lagi untuk segera beroperasi. Dengan begitu anak-anak kita bisa segera mendapatkan makan bergizi gratis,” tegasnya.
Nihayatul juga berharap proses restrukturisasi di Badan Gizi Nasional dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyusunan SOP, baik untuk seluruh SPPG secara nasional maupun aturan khusus bagi wilayah 3T.
Menurutnya, masih banyak SPPG di daerah 3T yang telah memenuhi kesiapan operasional, namun belum dapat memberikan pelayanan karena belum adanya kepastian regulasi.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi IX DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional guna mendorong percepatan langkah-langkah strategis.










