IDNNEWS.CO.ID, Bintan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bintan dan Lingga, Khazalik mengatakan bahwa sejak zaman Belanda Pulau Pengikik, di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi Wakil Bupati Mempawah kurang kerjaan, mengatakan Pengikik masuk wilayah mereka,” kata Khazalik, merespon isu yang ramai dibahas di Kalimantan Barat (Kalbar) soal Desa Pengikik.
Menurut Khazalik, pejabat di Kalbar harus membaca sejarah bagaimana Pengikik itu bagian dari Tambelan sejak zaman kerajaan dulu.
Kata dia, ada surat Perjanjian tanggal 1 Desember 1857 antara Resident van Riouw Niewenhuijzen dengan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah dan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Abdullah.
Kedua, adalah Surat Perjanjian 19 Agustus 1864 yang ditandatangani Resident Elisa Netscher dengan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf.
“Saya kira kita jangan memancing perpecahan sesama anak bangsa mengurus hal hal yang sudah puluhan tahun rukun dan tentram sesama daerah perbatasan. Inikan hal hal kurang kerjaan mengurus pulau milik daerah lain, ” ujar Ketua Komisi II DPRD Kepri yang pernah sekolah SMP di Tambelan itu geram.
Khazalik meminta Presiden Prabowo tegas kepada jajaran kepala daerah se Indonesia jangan lagi mengubah ubah perbatasan yang dapat memancing perdebatan perdebatan antara daerah karena tidak produktif.
“Masih banyak hal hal yang berpaedah dibangun sesama anak bangsa daripada mengurus batas batas wilayah yang sudah tersusun rapi sejak jaman Belanda. Kalau pulau kita diambil negara tetangga baru kita ribut mempertahankan, ” kata Khazalik.
Sebagaimana diberitakan belumnya, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat mengklaim dua pulau dari wilayahnya telah berpindah status administrasinya ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pemkab Bintan buka suara.
Dalam unggahan yang viral, pada Kamis (3/7/2025), menyebutkan dua pulau yang dulu di bawah administrasi Kabupaten Mempawah kini telah telah berpindah ke Kabupaten Bintan.
“Dua pulau di wilayah Mempawah dipindahkan status administrasinya ke Pemprov Kepulauan Riau (Kepri),” tulis keterangan pada postingan tersebut.
Dua pulau yang diklaim berpindah administrasinya itu ialah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang semula tercatat di wilayah Kabupaten Mempawah.
Saat pembaruan pencatatan administrasi dua pulau itu tercatat di wilayah administrasi kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan,Provinsi Kepri.
“Dua pulau yang dimaksud yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.mulanya kedua pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” tulis keterangan postingan media sosial.
“Status itu kemudian diperbarui sehingga kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022,” lanjut tulisan pada postingan tersebut.