IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dan istrinya, Nyonya Trisna Jatmiko.
Tubagus Rahmad menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas semua tuduhan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, jika terbukti bersalah, Kapolres Bireuen harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan yang transparan. Jika benar ada indikasi penyalahgunaan wewenang, maka tidak boleh ada kompromi. Institusi kepolisian harus bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri,” tegas Tubagus Rahmad.

Sebelumnya, dugaan praktik korupsi ini mencuat setelah sebuah pesan anonim berisi 38 butir tuduhan terhadap Kapolres Bireuen beredar luas di masyarakat. Dalam pesan tersebut, AKBP Jatmiko disebut-sebut menguasai keuangan Samsat, menaikkan biaya pembuatan SIM di luar tarif resmi, serta menerima setoran dari pengusaha lokal dengan dalih biaya pengamanan.
Selain itu, istrinya juga diduga melakukan pemotongan dana arisan Bhayangkari secara sepihak.
“Kami mendukung penuh langkah Propam Polri untuk melakukan investigasi mendalam. Jika terbukti, sanksi hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Saat ini, Polda Aceh telah menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap isu yang berkembang. Namun, hingga kini, AKBP Jatmiko belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang jelas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (RILIS)