IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam-Bintan. Para tersangka terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/10/2026).
“Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni empat orang dari petugas PLN Batam dengan inisial RE, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor yang berinisial AEP,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, pemeriksaan dokumen instalasi, hingga meminta keterangan dari 25 saksi dan ahli.
