Kerugian Blackout Batam-Bintan Capai Estimasi Rp57,3 Miliar, Lima Orang Jadi Tersangka

Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar

Selain menetapkan lima tersangka, penyidik juga mengungkap perkiraan kerugian yang berkaitan dengan pemadaman listrik tersebut.

Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout Batam-Bintan, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara, mengingat gangguan pasokan listrik berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan berbagai sektor usaha yang bergantung pada keandalan energi listrik.

Namun, angka Rp57,3 miliar tersebut dalam keterangan penyidik merujuk pada asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman.

Pos terkait