Kepastian Hak Tanah Jadi Sorotan, Seruan Bersatu Hapus UWTO ‘Bergema’

Taba Iskandar
Taba Iskandar

Ia menilai beban masyarakat menjadi berlapis karena harus membayar dua jenis pungutan atas lahan yang ditempati. Selain itu, proses perpanjangan HGB dan pembayaran UWTO dinilai masih rumit secara birokrasi dan menambah biaya ekonomi masyarakat.

Dari perspektif ekonomi daerah, kondisi ini dinilai dapat menekan daya beli masyarakat serta menghambat kepastian kepemilikan aset, yang sejatinya penting untuk mendorong investasi rumah tangga dan sektor properti.

Isu pertanahan Batam juga tidak lepas dari dinamika kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Taba mengingatkan bahwa konflik kewenangan ini telah lama menjadi persoalan klasik sejak Batam berstatus daerah otonom.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pidato Sambutan Pertama, Kepala BP Batam Komitmen Tuntaskan Pembangunan Batam

Kebijakan ex-officio yang menyatukan kepemimpinan BP Batam dan Wali Kota Batam sebelumnya diharapkan mampu menyelesaikan konflik tersebut. Namun, ia menilai persoalan utama terkait kepastian hak atas tanah belum terselesaikan secara tuntas.

Padahal, menurutnya, konstitusi menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan dan kehidupan layak masyarakat, termasuk kepastian tempat tinggal.

Taba juga menyinggung pengalaman program sertifikasi tanah nasional di masa lalu yang menunjukkan bahwa perubahan kebijakan pertanahan bukan hal mustahil. Pemerintah pusat dinilai memiliki kewenangan penuh untuk menyesuaikan kebijakan melalui instruksi presiden maupun regulasi kementerian terkait.

“Rumah masyarakat sudah ada, tinggal melegalkan menjadi hak milik. Ini seharusnya lebih mudah dan tidak ada alasan untuk mempersulit,” tegasnya.

BACA JUGA:  Strategi BP Batam di SMF 2026 : Ubah Hambatan Jadi Kepastian Investasi

Penghapusan UWTO dinilai berpotensi menjadi momentum reformasi kebijakan pertanahan Batam, sekaligus memberikan dampak ekonomi positif melalui peningkatan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta penguatan daya beli masyarakat.

Kini, dorongan dari masyarakat dan berbagai elemen diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Batam masa kini. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *