“Setelah 30 tahun masyarakat membayar UWTO, seharusnya kebijakan ini sudah selesai. Apalagi sekarang sudah ada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang juga dipungut atas objek tanah yang sama,”
Taba Iskandar
IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Wacana penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik.
Koordinator Kawan Lama (KALAM) sekaligus Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar, menilai kebijakan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan tata kelola pemerintahan Batam saat ini.
Menurutnya, masyarakat perlu bersatu menyuarakan aspirasi bersama melalui surat dukungan kepada Presiden agar kebijakan UWTO dihapuskan. Langkah kolektif tersebut dinilai penting sebagai dasar perjuangan bersama dalam memperjuangkan hak masyarakat atas tanah di Batam.
Taba menjelaskan, UWTO pada dasarnya bukan kebijakan yang keliru ketika pertama kali diterapkan pada masa awal pembangunan Batam. Pada periode tersebut, kebijakan pertanahan memang dirancang untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan industri dan perkotaan.
Saat Batam masih dalam tahap awal pengembangan, masyarakat tidak langsung diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemerintah kala itu memilih skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dalam penataan ruang, pembebasan lahan, serta pengembangan kawasan industri secara cepat.
Kebijakan tersebut dianggap relevan pada masanya karena struktur pemerintahan Batam saat itu belum berbentuk daerah otonom. Peran Otorita Batam menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pengembangan wilayah yang masih berstatus kawasan strategis nasional.
Namun setelah lebih dari tiga dekade, kondisi Batam dinilai telah berubah secara fundamental. Batam kini telah berstatus sebagai daerah otonom dengan pemerintah kota, DPRD, serta sistem desentralisasi yang berjalan.
“Setelah 30 tahun masyarakat membayar UWTO, seharusnya kebijakan ini sudah selesai. Apalagi sekarang sudah ada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang juga dipungut atas objek tanah yang sama,” ujar Taba Iskandar saat dihubungi awak media pada Selasa (31/3/2026) siang.









