IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat sinergi dengan sektor perbankan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri pada Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri, Tanjungpinang, dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Regional CEO RO II Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Taufan Anshari.
Perjanjian ini berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kepri, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat sinergi serta menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik atau good governance.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.
“Pemanfaatan layanan jasa perbankan dari PT Bank Syariah Indonesia tidak hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbankan saat ini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai lembaga penyimpan dan penyalur dana, melainkan juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Dengan layanan perbankan syariah yang semakin modern dan berbasis teknologi, BSI dinilai mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.
