IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Dalam rangka pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi pada Senin (10/3/2025).
Kepala Pusati Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan serta memperkuat pemberkasan perkara yang menjerat tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.

Keempat saksi yang dimintai keterangan adalah MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional; IPG, VP PSO Management Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero); AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga; serta VY, Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam modus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina serta entitas terkait lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap industri migas nasional.
Pihak Kejagung juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Masyarakat pun diharapkan turut mengawal kasus ini agar dapat terungkap secara transparan demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di sektor energi.(**)