Kebijakan Tarif Amerika Serikat Tekan Pasar Saham, Ini Respon BPJS Ketenagakerjaan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan pembaruan tarif impor pada Rabu (2/4/2025).

Kebijakan tersebut juga memberikan dampak terhadap pasar saham Indonesia atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Alhasil, IHSG sempat mengalami koreksi 9,19% saat pembukaan perdagangan yang membuat perdagangan langsung dihentikan sementara atau trading halt.

Bacaan Lainnya

Mengenai fenomena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan peluang koreksi tersebut karena adanya sentimen global yang kurang kondusif dan dampak libur panjang momentum Lebaran.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun berharap koreksi tersebut hanya bersifat temporer atau sementara saja.

“Mengingat fundamental ekonomi dan perusahaan-perusahaan publik dalam negeri dalam kondisi solid,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Oni menilai kondisi pasar saham yang turun signifikan merupakan masa yang paling tepat untuk membeli saham.

Dia mengatakan hal itu bercermin dari pengalaman historis pada 1998 (Asian Financial Crisis), lalu kondisi pada 2008 (subprime mortgage meltdown), serta kondisi pada 2020 (covid sell off).

“Dengan demikian, kondisi Trump tarif sell off sekarang akan menjadi momentum emas bagi investor untuk membeli saham dengan harga murah,” tuturnya.

Oni memandang kondisi pasar saat ini juga memberi peluang BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan dana pada saham-saham dengan likuiditas tinggi (saham LQ45) dan memiliki fundamental yang kuat.

Sebab, pihaknya optimistis perekonomian Indonesia sangat resilien dan memiliki prospek yang baik. Ke depan, dia bilang strategi investasi di saham tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan hasil pengembangan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pengelolaan dana dan investasi, Oni menyebut BPJS Ketenagakerjaan melakukannya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sangat prudent.

Dia bilang pihaknya selalu menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama, yaitu dengan memastikan ketersediaan dana dan memberikan hasil pengembangan yang kompetitif.

“Adapun investasi dilakukan dengan strategi Liability Driven Investment, sehingga penempatan aset dilakukan guna memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan profil peserta,” kata Oni.

Hingga Februari 2025, Oni megatakan total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 790,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,41% ditempatkan di instrumen saham.

Angka itu berada jauh di bawah ambang batas maksimum investasi saham yang sebesar 50% dari total dana kelolaan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Oni menerangkan peraturan mengenai penempatan saham BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (**/kontan)

Pos terkait