“Mulut tambang itu jelas di area tambang atau maksimal di stockpile. Bukan di jetty, apalagi di atas tongkang. Kalau tafsir terus digeser demi membenarkan harga, itu sudah keluar dari substansi aturan,” ujarnya.
AYP turut menyoroti langkah Bupati Lingga, M. Nizar, yang mengusulkan penurunan HPM hingga Rp120 ribu per ton sebagai respons terhadap kondisi pasar.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pemerintah daerah di tingkat kabupaten mampu membaca realitas yang terjadi di lapangan.
“Mereka melihat langsung proyek tertahan, tenaga kerja tidak terserap, dan ekonomi melambat. Tapi aspirasi seperti ini justru belum ditangkap serius,” ujarnya.
AYP menegaskan, mempertahankan HPM tinggi hanya akan memperluas dampak kerugian. Masyarakat kehilangan peluang kerja, pelaku usaha menghadapi proyek yang tidak ekonomis, dan pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga kehilangan momentum karena pasokan bahan baku terganggu dan proyek strategis ikut tersendat.
“Ratusan IUP berhenti di tahap eksplorasi. Modal sudah datang, tapi tidak jadi produksi. Ini bukan sekadar kerugian bisnis. Ini kerugian ekonomi daerah dan nasional,” katanya.
“Kalau arah kebijakan tidak segera diperbaiki, Kepri bukan hanya kehilangan investasi. Tapi kehilangan masa depan ekonominya,” tutupnya.(***)










