IDNNEWS.CO.ID, Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Melalui Instruksi Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2026, Bupati secara resmi menghentikan sementara seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut berdampak pada penurunan signifikan penerimaan transfer ke daerah, yang secara langsung menekan kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam instruksinya, Bupati Anambas, Aneng menegaskan bahwa penurunan Dana Bagi Hasil berpotensi menimbulkan defisit riil serta kewajiban pembayaran daerah yang tidak dapat dipenuhi, apabila tidak segera diantisipasi.
Oleh karena itu, pengendalian belanja daerah dinilai sebagai langkah mendesak yang harus dilakukan secara ketat, terukur, dan menyeluruh.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga pejabat pengelola keuangan dan pelaksana teknis kegiatan.










