Iuran JKK dan JKM Pekerja Informal Sektor Persampahan Dipangkas 50 Persen

Karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang ditanggung dalam program JKK dan JKM.

Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, sektor persampahan juga memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan lingkungan. Para pekerja turut berkontribusi mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Peran tersebut sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi sirkular.

Bacaan Lainnya

Atas kontribusinya tersebut, Yassierli menyebut para pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”.

Pemerintah Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Program keringanan iuran ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal.

Kelompok pekerja informal selama ini menjadi salah satu segmen yang membutuhkan perhatian dalam perluasan perlindungan sosial karena memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko yang beragam.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap hambatan biaya tidak lagi menjadi kendala bagi pekerja sektor persampahan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas perlindungan pekerja informal sekaligus memberikan apresiasi terhadap peran pekerja persampahan dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait