Isu Penghapusan UWTO Mengemuka, Kalam Galang Dukungan Publik

Menurutnya, dukungan akan dihimpun secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Bentuk kampanye publik juga dilakukan melalui pemasangan spanduk di lingkungan permukiman.

Dalam diskusi tersebut, Kalam menyoroti posisi BP Batam yang dinilai bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Taba berpendapat struktur pemerintahan hanya mencakup pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Ia menilai keberadaan BP Batam sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan pengelolaan lahan permukiman masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sediakan Listrik Berkeadilan, PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah

“Masak rakyat Indonesia menyewa lahan kepada sebuah lembaga yang bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kalam juga menilai peran BP Batam seharusnya lebih difokuskan pada pengembangan kawasan industri, investasi, infrastruktur, serta sektor jasa maritim yang menjadi kekuatan ekonomi utama Batam.

Menurutnya, penggunaan skema Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai lebih tepat untuk kawasan industri dan komersial, sementara lahan permukiman perlu memiliki kepastian hak jangka panjang bagi masyarakat.

Isu yang paling disorot dalam diskusi adalah beban ganda yang ditanggung masyarakat Batam. Selain membayar UWT, warga juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

BACA JUGA:  Kadis Koperasi Kepri: UMKM Naik Kelas, Wujudkan Kepri Maju, Makmur, dan Merata di Usia ke-23

Seiring meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), beban tersebut dinilai semakin berat, terutama bagi warga yang telah menetap puluhan tahun di Batam.

“Dulu mungkin PBB kecil dan UWT kecil. Sekarang keduanya meningkat dan menjadi beban serius bagi masyarakat,” kata Taba.

Ia mencontohkan, warga yang telah menyelesaikan masa sewa 30 tahun pertama kini kembali diwajibkan membayar UWT untuk masa perpanjangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum hak atas lahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *