Selain aspek regulasi, perubahan status dari KEK ke FTZ juga berdampak pada skema pengelolaan lahan. Status lahan yang sebelumnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam. Perubahan ini memunculkan kewajiban biaya tahunan yang dinilai dapat membebani investor.
Meski demikian, Gede menekankan bahwa secara konsep, KEK dan FTZ sejatinya dapat saling melengkapi. KEK memberikan insentif jangka panjang untuk pembangunan kawasan industri terpadu, sementara FTZ menawarkan efisiensi logistik dan biaya ekspor-impor.
“Solusi terbaik adalah harmonisasi kedua kebijakan melalui payung hukum baru, sehingga tidak saling meniadakan. Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk memberikan kepastian bagi investor,” tambahnya.
Di sisi lain, pengembang kawasan tetap optimistis terhadap prospek Tanjung Sauh sebagai destinasi utama investasi asing.
Sementara itu, Chairman Panbil Group, Johannes Kennedy, menegaskan bahwa kawasan tersebut dirancang sebagai pusat industri dan logistik terintegrasi yang mampu bersaing di jalur strategis Selat Malaka.
“Kami mengembangkan KEK Tanjung Sauh dengan orientasi jangka panjang. Kawasan ini terintegrasi mulai dari pelabuhan internasional, industri energi, hingga manufaktur modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, keunggulan kawasan tidak hanya terletak pada lokasi geografis yang strategis, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur dasar serta tata kelola yang mengedepankan kepastian bagi investor global.
Dalam perspektif pasar modal, pengembangan kawasan ini juga membuka peluang pembiayaan jangka panjang melalui berbagai skema, termasuk investasi langsung dan kerja sama strategis. Menurut Johannes, investor global kini semakin selektif, tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal, tetapi juga stabilitas kebijakan dan keberlanjutan proyek.
“Dukungan negara terhadap kawasan strategis seperti Tanjung Sauh menjadi faktor kunci dalam keputusan investasi,” katanya.
