IDNNEWS.CO.ID, BATAM – PT Batam Terminal Petikemas (BTP) mulai memproses pengembalian kelebihan pembayaran (refund/credit note) kepada para pengguna jasa di Terminal Petikemas Batu Ampar, menyusul penyesuaian tarif akibat kebijakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2024.
Direktur PT Batam Terminal Petikemas, Capt Basori Alwi saat ditemui KE Group, Jumat (7/8/2026) mengatakan bahwa proses refund ini merupakan tindak lanjut dari penundaan pemberlakuan tarif sebelumnya yang diatur dalam Perka Nomor 4 Tahun 2024.
“Transaksi sudah berjalan saat itu, sehingga terdapat kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Maka kami lakukan sosialisasi agar mekanisme refund ini dipahami bersama oleh seluruh pengguna jasa,” ujar Basori dalam kegiatan sosialisasi di Batam, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana tidak sederhana karena harus melalui tahapan administrasi yang ketat, transparan, dan akuntabel. Hal ini mengingat volume transaksi di terminal sangat tinggi.
Setiap bulan, Terminal Petikemas Batu Ampar mencatat aktivitas sekitar 55.000 hingga 60.000 kontainer, sehingga proses verifikasi harus dilakukan secara detail pada setiap transaksi.
