“Oknum yang diduga melanggar kode etik sudah ditindak dengan penarikan sementara kartu anggota. Tidak boleh bekerja mengatasnamakan HPI sampai proses selesai,” jelas Deni.
Ia menambahkan, sidang kode etik akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Deni juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk mengambil panggung dengan menyebarkan informasi yang tidak valid.
“Makanya ketua DPC agak berapi-api. Termasuk ada rencana somasi,” ujarnya.
Deni berharap media turut menjaga pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada asosiasi. Ia menegaskan HPI merupakan organisasi besar yang tersebar di 38 provinsi dengan sekitar 12 ribu anggota di seluruh Indonesia.
“Di mana-mana butuh guide, guide butuh travel, travel juga butuh guide. Take and give,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengawas HPI Provinsi Kepri, Abdi Natigor Simatupang, berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi simpang siur dan konsumsi negatif masyarakat.
“Sampai hari ini HPI belum pernah menerima keluhan keras dari wisatawan. Alhamdulillah, wisatawan terlayani dan puas,” ujarnya.










