Gubernur Ansar : Efisiensi Pemerintah Pusat Tak Pengaruhi Perlindungan Sosial untuk Masyarakat

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri memastikan Perlindungan sosial bagi masyarakat akan tetap berjalan. Hal ini dipastikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Ansar menyebut di tengah kebijakan efisiensi yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, program perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat akan tetap dijalankan. Yakni Perlindungan sosial bagi nelayan dan petani.

“Tahun ini kita sudah anggarkan Rp6 miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 ribu nelayan di Kepri,” kata Ansar, Selasa (18/2/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  173.236 Pekerja 'Rentan' di Sumbarriau Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan untuk petani total anggaran yang telah disiapkan oleh Pemprov Kepri adalah sebesar Rp2,2 Miliar, yang ditujukan untuk 11 ribu petani di Kepri.

Program bantuan ini diberikan kepada masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi nelayan dan petani. Karena itu tahun ini tetap kita bayarkan,” ujarnya.

Ansar menjelaskan program ini penting untuk tetap dilaksanakan, untuk melindungi para pekerja rentan di Kepri dan keluarganya. Karena petani dan nelayan memiliki resiko besar mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Selain itu, yang lebih penting adalah kedua anaknya juga akan mendapatkan dana pendidikan mulai dari tingkat TK hingga sarjana,” ucap Ansar.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat Disebut Mengancam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, program ini juga memberikan manfaat jika nelayan atau petani meninggal dunia karena sakit.

“Sama juga jika meninggal dunia karena sakit, tetap akan mendapatkan santunan Rp 42 juta. Dan anaknya dua orang juga akan disekolahkan oleh BPJS,” katanya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *