IDNNEWS.CO.ID, Batam — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, angkat bicara dengan nada tegas terkait penangkapan dua orang pekerja tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung zat berbahaya.
Menurut Syamsul, kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bukti nyata bahwa peredaran narkotika telah merambah dunia hiburan malam secara sistematis dan terorganisir. Ia menilai hal ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik ilegal di balik gemerlap dunia malam.
“Kami dari GRANAT Kepri sangat mengecam keras peredaran narkotika yang dilakukan di tempat hiburan malam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda kita,” ujar Syamsul Paloh saat dimintai tanggapan, Minggu (26/10/2025).
Syamsul mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak manajemen atau pemilik tempat hiburan malam yang terlibat atau lalai dalam pengawasan.
Ia juga menegaskan bahwa GRANAT Kepri akan mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menutup tempat hiburan malam tersebut serta mencabut izin operasionalnya.
