IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan rencana pengajuan pinjaman dana sebesar Rp400 miliar kepada Bank Jabar Banten (BJB) sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.
Pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan yang dinilai mendesak di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Namun hingga kini, realisasi pinjaman tersebut masih menunggu rekomendasi serta persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Di sisi lain, rencana penarikan utang daerah ini mulai menuai perhatian dari kalangan pelaku usaha yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal berkepanjangan di masa depan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafky Rasyid, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman kepada bank, termasuk bank swasta, terutama ketika daerah sedang menghadapi tekanan fiskal. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus didasari perhitungan yang matang dan kehati-hatian tinggi.
“Pinjaman daerah sah-sah saja, tetapi harus dipastikan benar-benar produktif. Artinya, dana pinjaman itu harus digunakan untuk sektor-sektor yang memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri,” ujar Rafky.
Menurutnya, pinjaman akan menjadi persoalan serius jika dana yang ditarik justru digunakan untuk program atau kegiatan yang tidak memiliki efek pengganda ekonomi. Dalam kondisi tersebut, utang berpotensi berubah menjadi beban fiskal tambahan yang harus ditanggung pemerintah daerah di tahun-tahun berikutnya.
