GMKI mendesak aparat penegak hukum, otoritas perpajakan, dan kepabeanan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana under-invoicing, manipulasi transaksi, maupun pelanggaran perpajakan melalui praktik transfer pricing.
GMKI menegaskan bahwa transfer pricing tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi setiap penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus diproses secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai kekayaan alam Indonesia diekspor dalam jumlah besar, tetapi nilai ekonomi dan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh justru tidak maksimal. Kebijakan ekspor satu pintu harus diikuti pengawasan yang kuat, audit yang transparan, dan penegakan hukum yang konsisten,” demikian sikap GMKI Kepri.
GMKI juga meminta pemerintah mengambil langkah strategis untuk mendorong kembalinya modal dan kekayaan milik warga negara Indonesia yang ditempatkan di Singapura maupun negara lain. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama pertukaran informasi keuangan, penguatan pengawasan perpajakan, insentif investasi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum.
Menurut GMKI, pemerintah perlu membangun kepercayaan agar pemilik modal bersedia menanamkan kembali kekayaannya di Indonesia. Modal tersebut harus diarahkan pada sektor produktif, hilirisasi sumber daya alam, pengembangan industri, dan penciptaan lapangan kerja.
