Gerbang Negara ‘Tercoreng’, Reformasi Pelayanan Jadi ‘Harga Mati’

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyebut keputusan sanksi masih menunggu pemerintah pusat.

“Bisa sedang hingga berat, bahkan pemecatan. Keputusan akhir di tangan Menteri,” katanya.

Kasus ini bermula dari praktik pungli di pelabuhan pada 13–14 Maret 2026 yang menyeret petugas berinisial JS. Investigasi internal dipicu setelah laporan media luar negeri memicu sorotan internasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil Imigrasi Kepri Ujo Sujoto menyebut penindakan dilakukan setelah bukti CCTV dan pemeriksaan internal menguatkan dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:  Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, Menko AHY Apresiasi Kinerja BP Batam

Dua korban teridentifikasi: warga Singapura berinisial AC dan warga Myanmar berinisial NAY. Kronologi mengungkap pola yang memicu kekhawatiran serius:

Dimana korban dibawa ke ruang pemeriksaan dengan alasan administrasi; Penahanan berlangsung hingga dua jam; Muncul pihak ketiga berinisial AS yang diduga berperan sebagai calo; Dugaan uang mengalir: sekitar 150 dolar Singapura ke petugas dan 100 dolar Singapura ke perantara.

Pengakuan korban di media Singapura bahkan menyebut permintaan uang bisa mencapai 250–300 dolar AS. Laporan serupa juga muncul dari wisatawan Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh—menunjukkan pola yang tidak lagi terlihat sebagai insiden tunggal.

BACA JUGA:  Jaga Iklim Investasi, BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3

Direktorat Jenderal Imigrasi telah meminta maaf dan menjanjikan pembenahan. Namun fakta bahwa kasus terungkap setelah viral di luar negeri menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pengawasan internal gagal mendeteksi lebih awal?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *