IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengangkat Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia (BI), menggantikan Doni Primanto Joewono yang diberhentikan dengan hormat terhitung mulai 11 Agustus 2025.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72-P Tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, Hari Tangguh, Selasa (23/9/2025).
“Sebelum memangku jabatan, saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan,” ujar Hari Tangguh.
Dalam kesempatan itu, Juda Agung menegaskan sumpah jabatannya dengan menyatakan tidak akan menerima atau menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung.