Gantikan Doni Primanto, Juda Agung Resmi Duduki Kursi Dewan Komisioner OJK

“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Juda.

Sebagai informasi, dasar hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang menetapkan adanya anggota ex-officio dari Bank Indonesia serta pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Juda Agung yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI resmi menggantikan Doni Primanto Joewono yang sebelumnya menduduki posisi serupa sejak 2022. Masa jabatan Doni berakhir pada Agustus 2025.(**)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ratusan Akun 'Mencurigakan' Diblokir LinkAja. 'Diduga Lakukan Aktivitas Transaksi Ilegal'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *