Forum Masyarakat Peduli Batam Maju: Batam ‘Seakan-akan’ Tak Punya Wali Kota

Sayuti khawatir, jika kondisi ini terus dibiarkan, akan muncul apa yang ia sebut sebagai fenomena “super body” — yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan berlebih tanpa kontrol politik dari masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum.

“Perlu kita ingat, wali kota Batam itu dipilih oleh masyarakat Batam melalui pemilihan langsung, bukan oleh karyawan BP Batam. Jadi secara legitimasi, wali kota adalah pemimpin sah rakyat Batam,” tambahnya.

Lebih jauh, Sayuti juga menyoroti persoalan yang belum tuntas terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 263 Tahun 2023 tentang Kedudukan Kampung Tua dan kebijakan WTO (Wajib Tanah Otorita) dengan nilai 0 rupiah. Hingga kini, menurutnya, BP Batam belum melaksanakan ketentuan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Indiana University - Kelley School of Business Kunjungi BP Batam

“Saya sedang mengajukan permohonan kepada Wali Kota Batam, dalam kapasitasnya sebagai ex-officio Kepala BP Batam, untuk menindaklanjuti SK tersebut. Namun sampai hari ini, BP Batam belum berani mengeluarkan faktor WTO 0 rupiah dengan alasan yang belum bisa diterima publik,” ujarnya.

Sayuti berharap, pertemuan dan diskusi yang digelar ini bisa menghasilkan langkah nyata untuk mempertegas kedudukan pemerintahan daerah. Ia bahkan mengusulkan agar hasil pembahasan ini disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk diteruskan ke Presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *