Forum Masyarakat Peduli Batam Maju: Batam ‘Seakan-akan’ Tak Punya Wali Kota

Ia menilai, hal ini bertentangan dengan semangat undang-undang yang mengatur otonomi daerah dan kepemimpinan kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Batam ini punya penduduk, dan hak penduduk Batam merupakan amanah undang-undang. Kita tidak punya Kartu Tanda Penduduk BP Batam. Yang kita punya adalah Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Kota Batam. Jadi jelas bahwa masyarakat Batam berada di bawah kepemimpinan wali kota, bukan Kepala BP Batam,” tegas Sayuti.

Ia menyoroti pula sejumlah fenomena di lapangan yang memperlihatkan lemahnya kehadiran wali kota sebagai figur utama dalam kebijakan publik. Menurutnya, berbagai kegiatan maupun keputusan yang muncul akhir-akhir ini lebih banyak ditentukan oleh pihak BP Batam, bukan oleh Pemko Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Atap Bangunan Kosong di Gedung Ini Jadi Tempat 'Nongkie' ABG

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, banyak hal yang menunjukkan bahwa wali kota Batam perlu lebih menegaskan dirinya sebagai pemimpin daerah ini. Jabatan ex-officio Kepala BP Batam adalah turunan dari kedudukannya sebagai Wali Kota Batam, bukan sebaliknya,” katanya menegaskan.

Sayuti juga mengingatkan bahwa secara etika dan simbolik, penggunaan istilah dalam dokumen maupun media publik memiliki dampak psikologis terhadap persepsi masyarakat. Ia mencontohkan, beberapa spanduk atau dokumen resmi yang menuliskan “Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam” seolah menggambarkan dua lembaga yang berdiri sejajar.

“Kalimat seperti itu menimbulkan kesan bahwa Kepala BP Batam berdiri sendiri tanpa kaitan ex-officio dengan Wali Kota Batam. Padahal, secara struktur dan filosofi pemerintahan, keberadaan BP Batam tidak akan ada tanpa adanya wali kota Batam,” jelasnya.

BACA JUGA:  BPS: Nilai Impor Kota Batam Capai US$ 1.356,86 Juta di Januari 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *