“Izin adalah instrumen untuk pengendalian, penertiban, pelaksanaan, dan kepastian hukum dalam suatu kegiatan. Izin digunakan pemerintah untuk mengawasi aktivitas masyarakat dan dunia usaha agar sesuai aturan, tidak merugikan pihak lain, dan memastikan keberlanjutan serta kepatuhan standar,” jelasnya.
Karena itu, apabila kewenangan perizinan dialihkan secara tidak tepat, hal ini dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan dan kebingungan regulasi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan penyelundupan 40 ton beras ilegal dinilai banyak pihak sebagai bukti konkret bahwa celah regulasi dan lemahnya koordinasi telah dimanfaatkan oknum tertentu.
FMPBM menilai, tanpa kejelasan hukum yang konsisten, kegiatan ilegal seperti ini akan terus berulang.
“Ketidakpastian hukum hanya akan memberi ruang bagi pelanggaran. Inilah yang kami khawatirkan dengan terbitnya PP 25/2025 dan PP 28/2025,” kata Osman.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi aturan tersebut, sekaligus memperkuat sinergi pengawasan antara kementerian, pemerintah daerah, dan BP Batam.
Di tengah meningkatnya mobilitas barang dan aktivitas ekonomi di Batam, FMPBM meminta pemerintah pusat untuk memastikan bahwa setiap regulasi baru tidak bertentangan dengan sistem pemerintahan nasional.
“Batam butuh kepastian hukum agar investor merasa aman, masyarakat terlindungi, dan penegakan hukum bisa berjalan efektif. Tanpa itu semua, FTZ justru akan menjadi ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tutur Osman.(Iman Suryanto)
