FMPBM Audiensi dengan Ombudsman Kepri, Soroti Kewenangan BP Batam dan Potensi Benturan Regulasi PP 25/2025

IDNNEWS.CO.ID, Batam — Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung Graha Pena, Senin (27/10/2025) pagi.

Audiensi ini digelar untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dalam peraturan terbaru tersebut, pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan perizinan berusaha, termasuk persetujuan lingkungan dan izin teknis, kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya di dalam kawasan KPBPB. Regulasi ini resmi berlaku sejak 3 Juni 2025 dan membawa sejumlah perubahan besar dalam tata kelola perizinan serta pelayanan publik di Batam.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik kebijakan itu, FMPBM menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta ketidakpastian hukum di masa depan.

Ketua FMPBM, Osman Hasyim, dalam audiensi tersebut menyampaikan ada sedikitnya tujuh permasalahan utama yang menjadi perhatian masyarakat Batam terkait implementasi PP 25/2025 atau yang mereka sebut dengan “EP25”.

Menurut Osman, permasalahan pertama adalah belum adanya batasan dan hubungan yang jelas terkait tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan antar lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Batam. “Masih banyak area abu-abu dalam implementasi PP ini, yang pada akhirnya bisa menimbulkan konflik kewenangan,” ujarnya.

Kedua, sistem penyelenggaraan pelayanan publik belum sepenuhnya layak dan belum sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti efektivitas, efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan.

Pos terkait