Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan berkomunikasi langsung kepada instansi terkait, termasuk BP Batam dan pemerintah pusat.
“Masukan ini akan kami sampaikan agar ada perbaikan sistem dan kejelasan dalam pelaksanaan PP 25/2025. Prinsip kami adalah memastikan agar tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
FMPBM berharap, hasil dari audiensi ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Batam. Mereka menekankan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, kementerian, dan BP Batam agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Tujuan kami sederhana: Batam harus maju, tapi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai hukum,” tutup Osman.
Audiensi yang berlangsung selama hampir dua jam ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah baru tersebut, demi terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih profesional, terbuka, dan berkeadilan di Batam.(Iman)
