“Pembatasan dana kampanye itu sekarang kan tak ada diatur berapa total dana kampanye. Yang dibatasi hanya sumber dan sumbangannya. Ada baiknya ke depan kita juga mengatur total belanja kampanye,” jelasnya.
Ia menyebut kondisi ini berpotensi menumbuhkan praktik politik uang, dominasi pemodal, hingga ketergantungan calon kepada sponsor politik yang dapat berdampak pada kebijakan publik setelah terpilih.
Menurut Bismar, wacana pembatasan dana kampanye bukan sekadar soal angka nominal. Negara perlu melakukan kajian mendalam mengenai “kewajaran biaya” kampanye di setiap daerah.
Setiap wilayah memiliki karakteristik geografis, biaya logistik kampanye, serta kondisi sosial-politik yang berbeda. Ia mencontohkan Kota Batam yang memiliki wilayah padat dan luas, sehingga mempengaruhi biaya kampanye.
“Kita harus bisa mendeteksi berapa kewajaran seorang calon Wali Kota Batam mengeluarkan dana kampanye. Hanya segitu yang boleh dikeluarkan. Kalau lebih dari itu, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.
Kajian ini, menurut Bismar, menjadi fondasi penting untuk menyusun batas belanja kampanye yang rasional dan adil bagi semua calon.
Salah satu poin paling tegas yang disampaikan Bismar adalah perlunya sanksi berat, bahkan hingga diskualifikasi, bagi calon yang kedapatan mengeluarkan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan.
