IDNNEWS.CO.ID, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara (wisman) di pintu masuk Batam kembali mencuat dan memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri pariwisata. Isu ini bahkan disebut menjadi sorotan media asing setelah sejumlah wisatawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam.
Sejumlah laporan menyebut wisatawan dikenakan denda hingga S$100 hanya karena berpindah antrean. Tidak hanya itu, beberapa di antaranya mengaku diancam deportasi dengan alasan visa yang dianggap tidak jelas. Para korban juga menyebut sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, hingga penyitaan telepon genggam. Nilai uang yang diminta bahkan disebut mencapai S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat masuk ke Batam.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tetapi berpotensi memberi dampak ekonomi yang luas terhadap sektor pariwisata Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam yang selama ini bergantung pada kunjungan wisman dari Singapura dan Malaysia.
Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, menyayangkan dugaan perilaku oknum petugas imigrasi tersebut. Ia menilai jika praktik pungli benar terjadi, dampaknya dapat merusak citra destinasi wisata Batam di mata internasional.
Menurut Eva, rasa takut wisatawan saat mengantre di imigrasi bisa berujung pada penurunan minat kunjungan. Jika hal itu terjadi, maka efek domino akan dirasakan oleh seluruh ekosistem pariwisata, mulai dari hotel, restoran, transportasi, hingga pelaku UMKM.
Ia berharap pihak imigrasi segera menindaklanjuti laporan tersebut, menuntaskan penyelidikan, serta memberikan pernyataan resmi terkait sanksi terhadap oknum yang terlibat. Langkah cepat dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan wisatawan.
