IDNNEWS.CO.ID, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara di pintu masuk Batam kembali mencuat dan memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri pariwisata. Isu ini bahkan dilaporkan menjadi sorotan media asing setelah sejumlah wisatawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Pelabuhan Batam Centre.
Dalam sejumlah laporan, wisatawan mengaku dikenakan denda hingga S$100 hanya karena berpindah antrean. Tidak hanya itu, beberapa di antaranya mengaku diancam deportasi dengan alasan visa yang dianggap tidak jelas.
Para korban juga menyebut sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, hingga penyitaan telepon genggam. Nilai uang yang diminta pun disebut mencapai S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat masuk ke Batam.
Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini menunggu klarifikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan pungli tersebut dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Batam yang tengah berupaya bangkit pascapandemi.
Merespon hal tersebut, Ketua ASPABRI Batam, Johanes Purba, mengaku prihatin dengan mencuatnya isu tersebut. Menurutnya, jika benar terjadi, kasus ini dapat menjadi pukulan bagi pelaku usaha yang sedang membangun kembali kepercayaan wisatawan.
“Wisatawan sangat sensitif terhadap kenyamanan dan keamanan. Hal kecil saja bisa berdampak besar, apalagi jika ada dugaan pungli atau intimidasi,” ujarnya, Kamis (26/3/2026) pagi.
Johanes menegaskan pihaknya berharap kasus ini segera diklarifikasi dan ditindak serius oleh otoritas terkait. ASPABRI menyatakan siap mendukung upaya perbaikan demi menjaga reputasi Batam sebagai destinasi wisata yang ramah dan aman.
