Dua Pegawai DJP Terseret Kasus PT TPL, Kerugian Negara Masih Dihitung

Kondisi tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Selain transaksi ekspor, PT TPL pada periode 2018 hingga 2025 juga disebut melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi. Produk tersebut juga disebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Kejagung menduga praktik tersebut berdampak terhadap berkurangnya pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Bacaan Lainnya

Dua Pegawai DJP Diduga Terlibat dalam Proses Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL disebut meminta bantuan kepada BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR diminta menangani pemeriksaan tahun pajak 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. BP dan SR juga disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun.

Dalam perkara tersebut, BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Kejagung menyatakan perbuatan PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

DJP Perkuat Pengawasan Internal

Di tengah proses hukum tersebut, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan otoritas pajak.

Inge mengatakan kepercayaan wajib pajak menjadi salah satu hal penting bagi DJP. Karena itu, penguatan integritas dan profesionalisme terus dilakukan dalam pelaksanaan tugas.

“Kepercayaan wajib pajak merupakan hal yang sangat penting bagi DJP. Karena itu, kami terus memperkuat integritas, pengawasan internal, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” kata Inge.

Pos terkait