Dua Lagi Masuk Bui Kasus Korupsi PNBP Batam, Kerugian Negara Capai Rp4,5 MIliar

“Kegiatan ini tidak memiliki legalitas karena tidak ada dasar hukum perjanjian kerja sama dengan BP Batam. Akibatnya, tidak ada setoran PNBP berupa bagi hasil sebesar 20% yang seharusnya diterima oleh negara,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah tokoh lain yang kini telah divonis dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk:
1. Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam
2. Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra
3. Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
4. Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Freelance Writer: Sepatu Baru Begitu Menggoda, Selanjutnya?

Pada 29 September 2025, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

“Kami menahan kedua tersangka karena khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Kajati Kepri.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *