“Atas kondisi tersebut, Pansus meminta penundaan penyampaian laporan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” ujar Kamaluddin, Ketua DPRD Kota Batam saat memimpin rapat keputusan kepada seluruh anggota dewan.
Permintaan penundaan itu kemudian dimintakan persetujuan forum paripurna dan disepakati secara aklamasi oleh mayoritas anggota DPRD yang hadir.
Selain itu, pimpinan rapat juga membacakan sejumlah surat masuk, di antaranya terkait penambahan agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta penjadwalan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Batam. Perubahan kedua agenda DPRD Februari 2026 tersebut turut disetujui oleh forum paripurna.
Menjelang penutupan rapat, suasana sidang terasa lebih hangat ketika pimpinan DPRD menyampaikan pantun dan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam turut menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada masyarakat.
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 kemudian resmi ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Batam, disertai harapan agar proses pembahasan Ranperda Administrasi Kependudukan dapat segera dirampungkan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Batam. (Iman)










