IDNNEWS.CO.ID, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178, yang menyebutkan bahwa pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pokir sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, Pasal 104 mengamanatkan DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan reses.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi Mardiyanto dalam sambutannya.










