Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Dibuka

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.

“Untuk pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, perusahaan juga wajib memberikan Bonus Hari Raya keagamaan. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang terdaftar,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan baik, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan THR melalui tiga posko, yakni di Kantor Disnaker Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta BIP Muka Kuning.

“Kami juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pekerja dapat melapor melalui posko yang telah disediakan,” tambah Yudi.

Melalui imbauan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan BHR sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak para pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya.(Iman Suryanto)

Pos terkait