Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2026 di Tiga Lokasi Ini

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Layanan ini disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto saat dihubungi KE Group pada Kamis (12/2/2026), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko pengaduan agar pekerja dapat dengan mudah melaporkan persoalan yang dihadapi.

Menurutnya, posko tersebut dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Batam Aman dari Krisis Beras, Amsakar Pastikan Pasokan Premium Mengalir dari Pusat

“Terkait pengaduan dan konsultasi permasalahan THR keagamaan, kami menyediakan tiga titik posko yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk menyampaikan laporan maupun berkonsultasi,” ujarnya.

Adapun tiga lokasi posko pengaduan THR yang disiapkan di Kota Batam meliputi:
1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
2. Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Batam
3. BIP Muka Kuning.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan berbagai permasalahan terkait THR, mulai dari keterlambatan pembayaran, tidak dibayarkan sama sekali, hingga persoalan perhitungan besaran THR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *