IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Terhitung 1 JAnuari 2025 mendatang, Pemerintah akan memberikan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Dimana diskon ini akan berlaku selama enam bulan dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menegaskan, selain diskon untuk iuran JKK, pemerintah juga memberikan tambahan manfaat untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Yakni berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, kemudian manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta per orang dan manfaat berupa kemudahan akses informasi pekerjaan.
“Paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah ini tentu bertujuan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” pungkas Oni.
Oni juga menegaskan, pemberian relaksasi iuran JKK ini nantinya akan diberikan kepada perusahaan/ industri padat karya. Seperti industri makanan, minuman dan tembakau. Kemudian industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, indusri alas kaki, industri mainan anak dan industri furniture.
“Jadi pekerja dengan jenis pekerjaan inilah yang nanti akan mendapatkan relaksasi tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diiketahui, keputusan pemerintah untuk memberikan diskon 50% iuran prgram JKK dan menambah manfaat dari program JKP ini disampaikan oleh Dirtektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu. (iman)