Dirugikan Secara Materil dan Immateril, Aliasar Gugat Sekwan, Bupati Lingga dan Istrinya di PN Tanjungpinang

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNG PINANG – Setelah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepri terkait pengancaman, Aliasar, Kepala Biro radarkepri.com Kabupaten Lingga hari ini, Selasa (5/11/2024), resmi mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perbuatan Safaruddin, Sekwan Lingga.

Gugatan PMH yang diajukan Aliasar melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, terdaftar dan teregistrasi dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg, tanggal 5 November 2024.

Tindakan pengancaman yang dilakukan oleh suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari itu, membuat Aliasar yang juga merupakan wartawan radarkepri.com itu, merasa dirugikan secara materil dan immateril.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PLN Batam Kembali Berkontribusi Memperkuat Sistem Kelistrikan di Sulawesi

“Kita telah menghitung kerugian materil dan immateril, nilainya ada dalam materi gugatan. Nanti akan kita buka semua di persidangan,” tegas Suherman.

Selain Safaruddin yang digugat melakukan PMH, kata Suherman, pihaknya juga memasukkan Bupati Lingga saat itu, Muhammad Nizar dan istrinya, Maratusholiha sebagai turut tergugat.

Suherman menduga, pengancaman yang dilakukan oleh Safaruddin karena adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi tanaman hias dan bonsai di halaman kantor Bupati Lingga yang ditulis Aliasar.

Dimana dalam tulisan itu, lanjut Suherman, disebutkan adanya keterlibatan Maratusholiha selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga.

“Patut diduga aksi pengancaman ini disuruh langsung maupun tidak langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan atau istrinya. Itu alasan hukumnya kami menjadikan keduanya sebagai turut tergugat,” bebernya.

BACA JUGA:  Partisipan Pemilih Rendah, Pengamat Politik Zamzami A Karim : Golput Menang di Pilkada Batam

Adapun mengenai bukti-bukti menguatkan dalil-dalil hukum PMH yang dimiliki, tambah Suherman, adalah rekaman suara dan video.

“Kita akan tampilkan dalam persidangan nanti bukti-bukti tersebut,” pungkasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *