Direktorat Kepatuhan Turun Tangan, Dugaan Pungli di Imigrasi Batam Diselidiki

Selain itu, Imigrasi Batam memastikan tidak ada lagi pemeriksaan keimigrasian atau cap paspor yang dilakukan di dalam ruangan, kecuali bagi penumpang yang diduga menggunakan paspor, visa, atau izin tinggal palsu.

“Mulai 26 Maret tidak ada lagi pemeriksaan keimigrasian di dalam ruangan. Pemeriksaan hanya dilakukan di area yang sama dengan penumpang lain. Ruang pemeriksaan digunakan khusus untuk pendalaman kasus dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelas Hajar.

Ia menambahkan, penumpang dengan layanan penjemputan protokoler tetap dilayani sesuai kontrak khusus, namun tetap berada di area pemeriksaan yang sama dengan penumpang lainnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Masa Depan Kepri nan Maju: Perpat Deklarasi Rudi-Rafiq Pemimpin Kepri 2025-2030

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan layanan keimigrasian di Batam sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap pelayanan di pintu masuk Indonesia.(Iman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *