“Klik PPID” ini memang dirancang untuk mempermudah masyarakat. Pengajuan permohonan informasi terhadap OPD sangat mudah. Cukup isi formulir secara online maka pemohon akan mendapatkan nomor registrasi permohonan.
Sedangkan admin PPID pelaksana langsung mendapatkan notifikasi dan terpantau langsung oleh PPID Utama dan pimpinan OPD. Nomor register ini bisa digunakan pemohon untuk melacak proses permohonan informasi tersebut.
Tak kalah pentingnya adalah sistem kontrol.
Setiap layanan informasi bisa dipantau oleh Kepala OPD, Sekda selaku atasan PPID bahkan gubernur, wakil gubernur dengan cara mudah. Yakni, dengan melihat notifikasi warna; merah, kuning dan hijau melalui handphone.
Hal ini penting untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab terhadap informasi tertentu bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan target waktu dan kualitas informasi.
Meski demikian, Klik PPID bukan portal yang berdiri sendiri. Layanan ini bagian dari ekosistem CMS Pemprov Kepri yang terdiri dari beberapa kanal yang juga terintegrasi. Yakni, website utama Pemprov Kepri, website OPD serta kanal-kanal layanan puiblik lainnya serta dashboard dan aplikasi internal di lingkungan Pemprov Kepri.
Menariknya, data dan informasi publik yang diunggah oleh admin PPID pelaksana (OPD) akan tersedia di tiga kanal sekaligus. Yakni, web OPD, portal PPID Utama serta dashboard internal. Tidak ada duplikasi data atau informasi tumpang-tindih karena hanya admin PPID yang ditunjuk yang bisa login pada CMS ini.
Baru Rumahnya
“Klik PPID” ini diinisiasi oleh Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri Ummil Khalish, SS, MAP dan berkolaborasi dengan Bidang e-Government Diskominfo Kepri yang membangun ekosistem CMS Pemprov Kepri.
Menurut Ummil, proses dari gagasan hingga lahirnya “Klik PPID” ini sangat panjang karena gagasan ini harus dikoordinasikan dengan seluruh pimpinan OPD.
“Ini baru awal. Kita baru membangun rumahnya, belum isinya,” kata Ummil.
